Skip to main content
Berita Kegiatan

*Rehabilitasi Sosial dan Medis Bagi Narapidana Penyalahguna dan Pemakai Narkoba di LAPAS Kelas IIB Kualasimpang*

Dibaca: 2 Oleh 17 Feb 2020November 21st, 2020Tidak ada komentar
*Rehabilitasi Sosial dan Medis Bagi Narapidana Penyalahguna dan Pemakai Narkoba di LAPAS Kelas IIB Kualasimpang*
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

acehtamiangkab.bnn.go.id, Senin (17/02), Kepala BNN Kabupaten Aceh Tamiang menghadiri dan membuka kegiatan rehabilitasi sosial dan medis bagi narapidana penyalahguna narkoba di dalam Lapas Kelas IIB kualasimpang, dalam kesempatan ini hadir Kepala BNNK aceh Tamiang AKBP. Trisna Sapari Yandi, SH,  Kalapas Kelas IIB kualasimpang Davi Bartian, Amd. Ip,  SH, M. Si, beserta para pegawai BNNK Aceh Tamiang dan Pegawai Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, dalam kesempatan ini Kepala BNNK Aceh Tamiang menyampaikan bahwa “program rehabilitasi ini merupakan kegiatan untuk menyelamatkan korban yang sudah terlanjur menyalahgunakan narkoba”.

Lebih lanjut disampaikannya program akan dilaksanakan sejak 17 Februari 2020 dan diperkirakan akan berakhir pada Bulan Mei 2020 dengan melibatkan 55 orang warga binaan yang sudah yang berkekuatan hukum tetap, dan juga melibatkan tenaga medis  dokter, konselor, analis serta perawat klinik pratama BNN Kabupaten Aceh Tamiang’’, Ungkapnya.

pada kesempatan yang sama Kalapas mengharapkan program ini dapat di manfaatkan oleh warga binaan untuk mengikuti program ini secara utuh dan tuntas, pada hari pertama kegiatan, dilakukan asesment kepada 7 orang warga binaan yang sudah mendapatkan vonis tetap dari pengadilan melanggar Pasal 127 UU no 35 Tahun 2009.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel