Skip to main content
Berita Kegiatan

“OPTIMALISASI PELAKSANAAN TAT DAN EFEKTIFITAS PELAYANAN KONSULTASI HUKUM”

Dibaca: 14 Oleh 21 Jul 2020November 21st, 2020Tidak ada komentar
"OPTIMALISASI PELAKSANAAN TAT DAN EFEKTIFITAS PELAYANAN KONSULTASI HUKUM"
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

 

acehtamiangkab.bnn.go.id/ Selasa (21/07/2020), Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP. Trisna Safari Yandi, S.H di dampingi oleh Kasubag Umum dan Plh Kasi Pemberantasan serta para tamu dan undangan mengikuti Kegiatan Optimalisasi Pelaksanaan TAT dan Efektifitas Pelayanan Konsultasi Hukum Melalui Video Conference secara virtual dari gedung Puslitdatin BNN RI. kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Drs.Heru Winarko, dalam kesempatan ini Kepala BNN RI menyampaikan pelaksanaan coffee morning ini dalam rangka membahas permasalahan Konsultasi hukum terkait Pencegahan dan Pemberantasan serta Penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba (P4GN), Optimalisasi Pelaksanaan TAT, Acara Pemeriksaan Singkat dan Penyalahgunaan Narkotika dilingkungan TNI. Terkait Konsultasi produk hukum P4GN, BNN mengakomodir Permasalahan Hukum Masyarakat yang terkait P4GN menyangkut dimensi, Permohonan Rehabilitasi Media dan Sosial, Penindakan Anggota TNI yang Menyalahgunakan Narkoba terkait dengan Tim Asesmen Terpadu dan Permasalahan Permasalahan lain P4GN secara case to case. Selanjutnya Optimalisasi pelaksanaan TAT menjadi pembahasan pengaturan Rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika yang di atur dalam pasal 54 UU No 35 tahun 2009 yang isi nya yaitu pecandu dan penyalahguna narkotika wajib menjalani program rehabilitasi medis dan sosial melalui pemeriksaan yang berkompeten dari Tim Hukum dan Tim Medis, selanjutnya Rekomendasi penyalahguna ataupun pengedar dapat di terbitkan.

Kemudian pemeriksaan perkara di pengadilan dengan acara pemeriksaan singkat (APS) pada perkara TP Narkoba pasal 127 tunggal, guna menjalani asas peradilan yang sederhana, singkat dan berbiaya ringan, beberapa aparat penegak hukum seperti BNN dan Kejaksaan dalam kebijakan nya sudah memerintahkan jajarannya untuk melimpahkan TP Narkotika untuk pasal tunggal 127 dengan cara peradilan singkat. Penyalahguna narkotika oleh anggota TNI berdasarkan berdasarkan hasil FGD tentang Anggota TNI Pengguna Narkotika di Pecat atau di Rehab ? Seorang anggota TNI yang sudah menjadi pengguna narkotika apalagi sudah ketergantungan akan berdampak luas dan berakibat fatal yaitu mengalami gangguan kesehatan baik mental atau psikis dan juga merusak citra TNI di mata masyarakat.

Hadir dalam acara ini yaitu Kepala BNN RI Komjen Pol Drs.Heru Winarko, SH, Koodinator Kelompok Ahli BNN RI, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI, Panitera Muda Pidana Khusus MA RI, Direktur Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Wadan Puspom TNI, dan Kababinkum TNI. Sementara itu di Lingkungan BNNK Aceh Tamiang, turut Hadir Dan Sub DenPom 1-6/Aceh Tamiang, Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, Perwakilan Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kepala Dinas Sosial, perwakilan Dinkes Aceh Tamiang serta tamu undangan lain nya.

"OPTIMALISASI PELAKSANAAN TAT DAN EFEKTIFITAS PELAYANAN KONSULTASI HUKUM"

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel